Aset Capai Rp2.533,10 Triliun per Oktober, IKNB Jangan Jadul

Senin, 14 Desember 2020 - 21:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Industri Keuangan Non bank (IKNB) harus beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Industri Keuangan Non bank (IKNB) harus beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Dalam hal ini, pengembangan aplikasi sistem informasi IKNB terus di kembangkan ke depan.

"Biar kita juga mengerti, karena kita juga mengawasi lembaga investor institusional khususnya asuransi jiwa, BPJS, dana pensiun dan lain lain yang model bisnisnya melakukan investasi. Kita juga melakukan pengembangan aplikasi protofolio efek di IKNB tentunya yang mereka investasi di ranah instrumen pasar modal. Sehingga kita bisa melihat secara online bahkan realtime," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).



(Baca Juga: OJK Catat 152 Pinjaman Online Resmi, Ada Dua yang Ditolak )

Tahun 2021, OJK pun berharap IKNB bisa lebih baik. Terutama dengan berakhirnya pandemic covid, diharapkan semuanya sudah siap menghadapi hal-hal baru terutama pada sektor riil. "Tahun depan bisa jadi lebih baik dan melakukan seluruh program transformasi dan reformasi IKNB dengan baik," sebut Ichsanuddin.

Dia melanjutkan, pada industri KNB ada tiga sektor paling besar di antaranya industri asuransi, industri lembaga pembiayaan, dan industri dana pensiun. Jika dilihat dari perkembangan aset per Oktober 2020, industri asuransi sebesar Rp882,45 triliun atau tumbuh minus sebesar 2.1% yoy.

Sementara industri lembaga pembiayaan mencapai Rp581,76 triliun atau minus 6,2% yoy. Kemudian untuk dana pensiun ada kenaikan 3% menjadi Rp300,96 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!