OJK Catat 152 Pinjaman Online Resmi, Ada Dua yang Ditolak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 7 Desember 2020, total jumlah penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.
Adapun terdapat dua penyelenggara fintech lending (pinjaman online) yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Untuk itu, masyarakat dihimbau dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Adapun terdapat dua penyelenggara fintech lending (pinjaman online) yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Untuk itu, masyarakat dihimbau dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
(her)