Waspadai Jebakan Investasi Fiktif, Biasanya Diimingi Untung Berlipat

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:33 WIB
Kasus investasi bodong alias fiktif terus saja terjadi. Kali ini berupa investasi sarang burung walet. Foto/dok
JAKARTA - Kasus investasi bodong alias fiktif terus saja terjadi. Kali ini berupa investasi sarang burung walet yang menimpa Veronica Yulia Arista bersama 20 warga Cirebon, Jawa Barat. Mereka mengaku telah dirugikan oleh pelaku berinisial RPS hingga menderita kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan tengah menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dilaksanakan pada pekan kedua bulan ini, dan putusan direncanakan pada pekan ketiga bulan ini. (Baca: Ketika Musibah Datang Sebagai Peringatan)



Kuasa Hukum Veronica, Heri Tarigan mengatakan bahwa, sebagai puteri dari seorang hakim, yang pernah juga berkarir di Cirebon, Veronica sebagai korban percaya bahwa Majelis Hakim yang melihat perkara ini, bisa mendudukan kebenaran dan mengembalikan rasa keadilan korban yang telah ditipu oleh RPS.

Heri Tarigan menyampaikan bahwa kliennya telah menggugat RPS atas dasar dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan. Veronica menggugat RPS uang sebesar Rp1,5 miliar dan Rp780 juta untuk kerugian imateriil sebagai janji dan bunga investasi berjalan. (Baca juga: Begini Persyaratan Mengikuti SNMPTN 2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!