Waspadai Jebakan Investasi Fiktif, Biasanya Diimingi Untung Berlipat
Selasa, 15 Desember 2020 - 06:33 WIB
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis RPS kepada Veronica. RPS menjanjikan pengembalian modal secara penuh disertai bunga dan bonus-bonus dalam waktu singkat. Veronica yang tergiur oleh iming iming RPS, lalu melakukan peminjaman kepada beberapa orang, rencananya hasil pinjaman itu akan digunakan untuk investasi bisnis sarang burung walet yang ditawarkan RPS.
Kemudian Veronica mengirimkan sejumlah uang untuk investasi bisnis sarang burung walet kepada RPS. Pengiriman uang dari Veronica kepada RPS dilakukan beberapa kali, yakni pada 8 Oktober 2018 sebesar Rp110.030.000 pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp180.030.000, tanggal 04 Desember 2018 sebesar Rp420.030.000, sehingga secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp710.090.000. (Baca juga: Canggih, India Gunakan Robot untuk Merawat Pasien)
Hingga waktu yang disepakati, semua janji RPS tidak pernah terlaksana. Karena tidak terlaksananya janji-janji tersebut, maka Veronica pun mengecek kebenaran perusahaan RPS di Kelapa Gading. Hasilnya, Veronica mendapati bahwa perusahaan RPS tersebut ternyata fiktif. (Sudarsono)
Kemudian Veronica mengirimkan sejumlah uang untuk investasi bisnis sarang burung walet kepada RPS. Pengiriman uang dari Veronica kepada RPS dilakukan beberapa kali, yakni pada 8 Oktober 2018 sebesar Rp110.030.000 pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp180.030.000, tanggal 04 Desember 2018 sebesar Rp420.030.000, sehingga secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp710.090.000. (Baca juga: Canggih, India Gunakan Robot untuk Merawat Pasien)
Hingga waktu yang disepakati, semua janji RPS tidak pernah terlaksana. Karena tidak terlaksananya janji-janji tersebut, maka Veronica pun mengecek kebenaran perusahaan RPS di Kelapa Gading. Hasilnya, Veronica mendapati bahwa perusahaan RPS tersebut ternyata fiktif. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :