OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:22 WIB
Ilustrasi/techcrunch.com
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham ( equity crowd funding /ECF). Sebelumnya, layanan ini sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara ECF. ( Baca juga:Proteksi Keluarga dengan 'MNC Family Care', Unduh Aplikasi Asuransi Terlengkap Hario! )

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, peraturan tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi merupakan pengganti POJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).



Penggantian ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di pasar modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana.

"Jadi tidak hanya berbentuk saham (efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa efek yang bersifat utang atau sukuk," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (17/12/2020). ( Baca juga:Amankan Aksi Besok, 2.690 Personel Brimob Diboyong ke Jakarta )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!