OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:22 WIB
Berikut kriteria penyelenggara ECF:

a. Penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.

b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

c. Kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%.

d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!