Gara-gara Pandemi, OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:24 WIB
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

(Baca juga:Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal)

Kemudian jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Lalu, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia.

(Baca juga:Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!