Menaker Ida Beberkan Upaya Pelindungan PMI di Masa Pandemi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 18:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional Tahun 2020 di Jakarta hari ini (18/12). Peringatan pada tahun ini mengusung tema 'Tetap Bekerja Keras, Meski Pandemi Covid-19. Berangkat Aman, Pulang Mapan'.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Di Indonesia sendiri berdasarkan data Satgas Covid-19 per 15 Desember 2020, sebanyak 629.429 terkonfirmasi, 93.662 kasus aktif, 516.656 sembuh, dan 19.111 meninggal. ( Baca juga:Pekerja Bakar Pabrik Smelter Nikel di Konawe, Stafsus Sampaikan Pesan Menaker Ida )
Namun demikian, kata Ida, kehidupan harus terus berjalan. Jadi, mau tidak mau, semuanya harus menciptakan era tatanan kenormalan baru. "Kita semua harus tetap bekerja keras meski ada pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dalam kondisi pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa langkah yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Di antaranya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan masker untuk PMI di Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.
Kemnaker juga memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI yang terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya. Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja mandiri. ( Baca juga:Tabung Gas Meledak, Suami Istri Tewas Mengenaskan di Pasar Minggu )
"Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI," katanya.Sementara terkait program Kartu Prakerja, Kemnaker telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BP2MI, dan P3MI untuk membantu menyosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini, agar mendapatkan bantuan selama Covid-19.
Menurut Ida, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Di Indonesia sendiri berdasarkan data Satgas Covid-19 per 15 Desember 2020, sebanyak 629.429 terkonfirmasi, 93.662 kasus aktif, 516.656 sembuh, dan 19.111 meninggal. ( Baca juga:Pekerja Bakar Pabrik Smelter Nikel di Konawe, Stafsus Sampaikan Pesan Menaker Ida )
Namun demikian, kata Ida, kehidupan harus terus berjalan. Jadi, mau tidak mau, semuanya harus menciptakan era tatanan kenormalan baru. "Kita semua harus tetap bekerja keras meski ada pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dalam kondisi pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa langkah yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Di antaranya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan masker untuk PMI di Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.
Kemnaker juga memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI yang terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya. Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja mandiri. ( Baca juga:Tabung Gas Meledak, Suami Istri Tewas Mengenaskan di Pasar Minggu )
"Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI," katanya.Sementara terkait program Kartu Prakerja, Kemnaker telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BP2MI, dan P3MI untuk membantu menyosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini, agar mendapatkan bantuan selama Covid-19.
Menurut Ida, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda