Menaker Ida Beberkan Upaya Pelindungan PMI di Masa Pandemi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 18:23 WIB
Kemnaker juga memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI yang terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya. Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja mandiri. ( Baca juga:Tabung Gas Meledak, Suami Istri Tewas Mengenaskan di Pasar Minggu )
"Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI," katanya.Sementara terkait program Kartu Prakerja, Kemnaker telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BP2MI, dan P3MI untuk membantu menyosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini, agar mendapatkan bantuan selama Covid-19.
Menurut Ida, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI," katanya.Sementara terkait program Kartu Prakerja, Kemnaker telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BP2MI, dan P3MI untuk membantu menyosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini, agar mendapatkan bantuan selama Covid-19.
Menurut Ida, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
(uka)
Lihat Juga :