Pekerja Bakar Pabrik Smelter Nikel di Konawe, Stafsus Sampaikan Pesan Menaker Ida

Rabu, 16 Desember 2020 - 22:37 WIB
loading...
Pekerja Bakar Pabrik Smelter Nikel di Konawe, Stafsus Sampaikan Pesan Menaker Ida
Staf Khusus Menaker menyampaikan pesan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sangat menyesalkan, adanya kejadian perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020. Ia minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.

"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini. Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

(Baca Juga: Pabrik Smelter Nikel Dibakar Para Pekerja, Menperin Minta Lakukan Ini )

Kemnaker, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.

"Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker. Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi," tambah Dita.

(Baca Juga: Perusahaan Tambang China Rugi Rp200 Miliar Akibat Pembakaran Dump Truk, Alat Berat dan Mesin Smelter )

Kemnaker siap membantu penyelesaian jika diminta oleh pihak Pemda. Namun sejauh ini Kemnaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas. Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Sementara terkait hak-hak pekerja, Dita menegaskan "Ibu Ida minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil," tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)