Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya
Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:04 WIB
JAKARTA - Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) , terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa. Salah satu ketentuan dari UU Bea Meterai menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.
P.H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon mengatakan, pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," ujar Valentina dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP.
"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa," kata dia.
Valentina menjelaskan, seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien," ucapnya.
P.H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon mengatakan, pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," ujar Valentina dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP.
"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa," kata dia.
Valentina menjelaskan, seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda