Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Tarif Baru Bea Materai...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di akhir Januari 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan ini tengah digodok untuk selesai agar bisa diterapkan pada tanggal 1 Februari mendatang.

"Mudahan-mudahan bisa kelar minggu depan aturannya. Ditunggu saja," ujar Hestu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).



Saat ini, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen. Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000. Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Adapun, Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000, meliputi, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.



Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, lalu dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai 1 Januari 2021...
Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000
Ribuan Materai Palsu...
Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Rekomendasi
Arus Mudik Lebaran,...
Arus Mudik Lebaran, Polisi Siagakan 2 Ambulans Udara di Tol Trans Jawa
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Selasa 25 Maret 2025: Kasih Tak Bahagia Tinggal Bersama Andra
Daftar 8 Petinju Jangkung...
Daftar 8 Petinju Jangkung yang Mengguncang Ring Tinju Dunia
Berita Terkini
Profil Thaksin Shinawatra,...
Profil Thaksin Shinawatra, Anggota Dewan Penasihat Danantara Eks PM Thailand
16 menit yang lalu
Tips Menjadi Market...
Tips Menjadi Market Leader, Strategi Jitu Meningkatkan Daya Saing
52 menit yang lalu
Hadapi Tantangan di...
Hadapi Tantangan di 2025, MPMRent Fokus Inovasi dan Digitalisasi
52 menit yang lalu
Indonesia Pavilion di...
Indonesia Pavilion di HK FILMART 2025 Dorong Ekspansi Industri Konten ke Pasar Global
1 jam yang lalu
Rupiah Jatuh ke Titik...
Rupiah Jatuh ke Titik Terlemah, Tersandera Sentimen Global dan Domestik
2 jam yang lalu
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
2 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved