Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Tarif Baru Bea Materai...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di akhir Januari 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan ini tengah digodok untuk selesai agar bisa diterapkan pada tanggal 1 Februari mendatang.

"Mudahan-mudahan bisa kelar minggu depan aturannya. Ditunggu saja," ujar Hestu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Canggih! Lewat Aplikasi Ini PNS Bolos ke Mal Bakal Keciduk

Saat ini, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen. Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000. Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Adapun, Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000, meliputi, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai 1 Januari 2021...
Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000
Ribuan Materai Palsu...
Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Berita Terkini
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved