Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000

Jum'at, 04 September 2020 - 10:03 WIB
loading...
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah mendapatkan persetujuan antara Komisi XI DPR dengan Pemerintah dan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut telah diputuskan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah pada Rabu (03/09) di ruang rapat DPR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

"Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi," ujar Sri Mulyani seperti dikutip di laman Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Sepakat, RUU Bea Materai Dibawa ke Paripurna

Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai.

Namun masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
5 Perbedaan Kebijakan...
5 Perbedaan Kebijakan Pajak Purbaya vs Sri Mulyani, Bak Langit dan Bumi
5 Gebrakan Purbaya Dua...
5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Penjarahan Rumah Sri...
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Rekomendasi
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved