Bukan Lagi Pangkat & Golongan, Begini Hitungan Gaji Baru PNS
Senin, 21 Desember 2020 - 10:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan perombakan mekanisme gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya, skema perombakan gaji PNS ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan nantinya gaji tersebut tidak dihitung berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema gaji baru tersebut akan dihitung berdasarkan tingkatan jabatan. "Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Nantinya, tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan. "Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Dari situ lah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji untuk pegawai negeri sipil. "Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itu lah penggajian itu nanti akan diberikan," jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "Apakah gaji itu akan menghilangkan sistem kepangkatan yang ada saat ini? Kalau kita kembali kepada definisi dalam UU ASN ataupun PP 11, bahwasanya pangkat itu tingkatan dalam jabatan," ucapnya
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan nantinya gaji tersebut tidak dihitung berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema gaji baru tersebut akan dihitung berdasarkan tingkatan jabatan. "Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Nantinya, tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan. "Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Dari situ lah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji untuk pegawai negeri sipil. "Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itu lah penggajian itu nanti akan diberikan," jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "Apakah gaji itu akan menghilangkan sistem kepangkatan yang ada saat ini? Kalau kita kembali kepada definisi dalam UU ASN ataupun PP 11, bahwasanya pangkat itu tingkatan dalam jabatan," ucapnya
(nng)
tulis komentar anda