Bukan Lagi Pangkat & Golongan, Begini Hitungan Gaji Baru PNS
Senin, 21 Desember 2020 - 10:44 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan perombakan mekanisme gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya, skema perombakan gaji PNS ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan nantinya gaji tersebut tidak dihitung berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema gaji baru tersebut akan dihitung berdasarkan tingkatan jabatan. "Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Gaji Baru PNS Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Nantinya, tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan. "Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan nantinya gaji tersebut tidak dihitung berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema gaji baru tersebut akan dihitung berdasarkan tingkatan jabatan. "Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Gaji Baru PNS Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Nantinya, tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan. "Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Lihat Juga :