Tingkatkan Kompetensi K3 di Kawasan Industri, LPK Presiden Perkuat Kerjasama

Senin, 21 Desember 2020 - 23:10 WIB
Lebih lanjut lagi, UU NO 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa K3 merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik skala kecil, menengah ataupun yang besar.

Direktur LPK Presiden yang juga merupakan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi RI Periode 2005-2009, Erman Suparno menerangkan, bahwa keberadaan Safety Man atau Ahli K3 di perusahaan sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki standar dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Setiap perusahaan wajib menjalankan program K3 dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kehadiran safety man atau ahli K3 yang kompeten di setiap perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program K3 di setiap perusahaan," ujar Erman.

Sambung dia menerangkan, bahwa Program ini sebagai bentuk kontribusi LPK Presiden dalam membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran yang semakin meningkat akibat dampak pandemic Covid 19 yang berkepanjangan. Hadirnya safety man atau Ahli K3 yang kompeten dan tersertifikasi memperbesar peluang lulusan LPK Presiden untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan LPK Presiden yakni menjadi lembaga yang Link & Match dengan kebutuhan Industri .

(Baca Juga: Mahasiswa ITS Kembangkan Drone untuk Solusi Keselamatan Kerja )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!