UU Cipta Kerja Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional
Selasa, 22 Desember 2020 - 02:20 WIB
Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah UU Cipta Kerja untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Salah satu Pengurus Perhimpuna Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Sukma Sahadewa menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja , yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III. Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya.
(Baca Juga: 89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja )
Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.
Dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja , yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III. Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya.
(Baca Juga: 89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja )
Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.
Lihat Juga :