UU Cipta Kerja Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional

Selasa, 22 Desember 2020 - 02:20 WIB
Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah UU Cipta Kerja untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Salah satu Pengurus Perhimpuna Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Sukma Sahadewa menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja , yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III. Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.

“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya.

(Baca Juga: 89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja )

Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.



“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kita sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” kata pengacara yang juga berprofesi sebagai dokter dan memiliki usaha di beberapa sektor ini.

Dengan adanya UU Cipta Kerja,masih kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan,” bebernya.

Lebih jauh Ia menerangkan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimlakan pengangguran; kedua, menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More