Terkait Dana di Bank Syariah, PP Muhammadiyah Segera Keluarkan Juknis

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:16 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PP Muhammadiyah akan memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait dana amal usaha dan persyarikatan yang selama ini ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai keputusan hasil merger dari pemerintah. Terkait juknis tersebut wajib dipatuhi seluruh pimpinan cabang Muhammadiyah di daerah.

"Kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir melalui keterangan resminya yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).



Di samping itu, Muhammadiyah juga meyoroti pembentukan hasil merger bank syariah. Terkait dengan hal tersebut, BSI sebagai bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat.



Haedar menandaskan, pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuannya.

"Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun tujuan Perbankan Indonesia ialah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak," tuturnya.

Sementara masalah bangsa Indonesia ialah masalah kesenjangan sosial-ekonomi di mana mayoritas rakyat belum memperoleh taraf hidup yang sejahtera secara merata. Sementara sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain, sistem ekonomi Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata dan terciptanya kemakmuran bagi sebesar-besarnya hajat hidup rakyat sebagaimana cita-cita dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar atau maksimal minimal 60% untuk pembiayaan UMKM untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat atau masyarakat kecil. Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.

"Bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia. BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun. BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial- ekonomi secara lebih progresif di negeri ini," imbuhnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More