PTPN III-KPK Kerja Sama Penanganan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 20:41 WIB
PTPN III bersama KPK menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Program ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi bisa berjalan di lingkungan BUMN.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto, Senin (21/12 lalu, disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
(Baca Juga: Cegah Korupsi, PTPN X Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, perjanjian kerja sama ini untuk membantu PTPN Group dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat yang telah diterapkan dan dikembangkannya layanan pengaduan online atau melalui aplikasi komunikasi lainnya, nantinya akan terintegrasi dengan KPK. Keluhan dan pengaduan bisa melalui whistleblowing system (WBS) di website Holding Perkebunan Nusantara serta dalam waktu dekat akan diterapkan aplikasi pengaduan online untuk seluruh PTPN Group.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto, Senin (21/12 lalu, disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
(Baca Juga: Cegah Korupsi, PTPN X Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, perjanjian kerja sama ini untuk membantu PTPN Group dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat yang telah diterapkan dan dikembangkannya layanan pengaduan online atau melalui aplikasi komunikasi lainnya, nantinya akan terintegrasi dengan KPK. Keluhan dan pengaduan bisa melalui whistleblowing system (WBS) di website Holding Perkebunan Nusantara serta dalam waktu dekat akan diterapkan aplikasi pengaduan online untuk seluruh PTPN Group.
Lihat Juga :