46.979 Wisatawan Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai

Jum'at, 25 Desember 2020 - 19:09 WIB
"Kalau dilihat dari tanggal 18 Desember 2020 (Hari Pertama Posko Monitoring Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021) - 24 Desember 2020 trennya cenderung meningkat. Tapi hari pertama pemberlakuan PCR terjadi penurunan," katanya kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Di dalam SE tersebut tertuang aturan bahwa pengujung harus melakukan test PCR H-7 sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku untuk pengguna transportasi udara.

(Baca juga: AS Wajibkan Semua Penumpang dari Inggris Tes Negatif COVID-19 )

Awalnya, beleid itu dinilai cukup mengagetkan berbagai pihak. Terutama karena waktunya yang cukup mepet dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020. Karena itu, Gubernur Bali memutuskan untuk menunda pemberlakukan aturan ini menjadi 19 Desember.

Taufan merinci, pada tanggal 18 Desember jumlah kedatangan tercatat sebanyak 6.102 orang. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 13.473 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!