Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:05 WIB
Ilustrasi asyiknya liburan di Maliboro, Yogyakarta. FOTO/Heru Haryono
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Himbauan ini ditunjukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) , tetapi juga pegawai Pemerintah non-PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya tedalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Siap-siap! Sanksi Menanti Bagi PNS yang Nekat Liburan Keluar Kota
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya tedalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Siap-siap! Sanksi Menanti Bagi PNS yang Nekat Liburan Keluar Kota
Lihat Juga :