Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi

Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:05 WIB
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Bagi pejabat PPPK bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.

Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin. Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: PNS Ketahuan Nekat Liburan Keluar Kota, Ini Sanksinya

Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!