Iuran Naik, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Kamis, 14 Mei 2020 - 12:16 WIB
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Foto/Okezone
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait akan naiknya iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, terbitnya Perpres itu mengembalikan ke nilai-nilai fundamental terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan juga mengembalikan kepada khitahnya UU Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS yang hakekatnya adalah program gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir sangat komit untuk membiayai rakyat miskin.
"Kalau ada isu Perpres ini tidak hadir, justru pemerintah hadir lebih banyak. Presiden Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga : Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati )
Fahmi lantas membeberkan bukti bahwa pemerintah hadir, dimana bahwa dalam penyesuaian iuran BPJS per 30 April, pemerintah sudah membayari 1.326.00.906 jiwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan Pemda masing-masing 96,53 juta dan 36,04 juta.
Menurut dia, terbitnya Perpres itu mengembalikan ke nilai-nilai fundamental terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan juga mengembalikan kepada khitahnya UU Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS yang hakekatnya adalah program gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir sangat komit untuk membiayai rakyat miskin.
"Kalau ada isu Perpres ini tidak hadir, justru pemerintah hadir lebih banyak. Presiden Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga : Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati )
Fahmi lantas membeberkan bukti bahwa pemerintah hadir, dimana bahwa dalam penyesuaian iuran BPJS per 30 April, pemerintah sudah membayari 1.326.00.906 jiwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan Pemda masing-masing 96,53 juta dan 36,04 juta.
Lihat Juga :