Iuran Naik, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Kamis, 14 Mei 2020 - 12:16 WIB
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait akan naiknya iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, terbitnya Perpres itu mengembalikan ke nilai-nilai fundamental terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan juga mengembalikan kepada khitahnya UU Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS yang hakekatnya adalah program gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir sangat komit untuk membiayai rakyat miskin.
"Kalau ada isu Perpres ini tidak hadir, justru pemerintah hadir lebih banyak. Presiden Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga : Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati )
Fahmi lantas membeberkan bukti bahwa pemerintah hadir, dimana bahwa dalam penyesuaian iuran BPJS per 30 April, pemerintah sudah membayari 1.326.00.906 jiwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan Pemda masing-masing 96,53 juta dan 36,04 juta.
"Kemudian negara kembali hadir dengan adanya Prepres ini terhadap apa yang kemarin sempat ramai oleh DPR, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya per 30 April 35 juta lebih itu kelas III, permintaan kelas III ini tetap 25.500. Apabila angka menjadi 42 ribu pemerintah memenuhi keinginan ini," ungkap dia.
Dia menambahkan, sesuai putusan Perpres, kelas III ini jelas tahapannya, ada relaksasi dan keringanan sesuai Perpres 75, dimana peserta bayar Rp25.500 sedangkan negara menyubsidi Rp16.600.
"Nanti 2021 secara bertahap masih diberi subsidi tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh. Isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah, dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta penerima bantuan iuran," ungkapnya.
Menurut dia, terbitnya Perpres itu mengembalikan ke nilai-nilai fundamental terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan juga mengembalikan kepada khitahnya UU Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS yang hakekatnya adalah program gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir sangat komit untuk membiayai rakyat miskin.
"Kalau ada isu Perpres ini tidak hadir, justru pemerintah hadir lebih banyak. Presiden Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga : Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati )
Fahmi lantas membeberkan bukti bahwa pemerintah hadir, dimana bahwa dalam penyesuaian iuran BPJS per 30 April, pemerintah sudah membayari 1.326.00.906 jiwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan Pemda masing-masing 96,53 juta dan 36,04 juta.
"Kemudian negara kembali hadir dengan adanya Prepres ini terhadap apa yang kemarin sempat ramai oleh DPR, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya per 30 April 35 juta lebih itu kelas III, permintaan kelas III ini tetap 25.500. Apabila angka menjadi 42 ribu pemerintah memenuhi keinginan ini," ungkap dia.
Dia menambahkan, sesuai putusan Perpres, kelas III ini jelas tahapannya, ada relaksasi dan keringanan sesuai Perpres 75, dimana peserta bayar Rp25.500 sedangkan negara menyubsidi Rp16.600.
"Nanti 2021 secara bertahap masih diberi subsidi tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh. Isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah, dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta penerima bantuan iuran," ungkapnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda