Iuran Naik, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:16 WIB
"Kemudian negara kembali hadir dengan adanya Prepres ini terhadap apa yang kemarin sempat ramai oleh DPR, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya per 30 April 35 juta lebih itu kelas III, permintaan kelas III ini tetap 25.500. Apabila angka menjadi 42 ribu pemerintah memenuhi keinginan ini," ungkap dia.

Dia menambahkan, sesuai putusan Perpres, kelas III ini jelas tahapannya, ada relaksasi dan keringanan sesuai Perpres 75, dimana peserta bayar Rp25.500 sedangkan negara menyubsidi Rp16.600.

"Nanti 2021 secara bertahap masih diberi subsidi tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh. Isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah, dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta penerima bantuan iuran," ungkapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!