WNA Dilarang Masuk, Ombudsman Minta Wisatawan Domestik Digenjot

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:17 WIB
Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari 2021, Ini Penjelasan Kemlu

Alvin menilai, percuma bila Indonesia membuka gerbang internasional, namun kondisi Covid-19 di Indonesia tidak terkendali. Bahkan, sekalipun Indonesia membuka pintu bagi negara-negara lain, tapi kurva penyebaran virus terus berlangsung, maka gerbang internasional untuk Indonesia akan tertutup. Itu terjadi karena negara-negara di dunia juga tengah melakukan pengendalian Covid-19 secara agresif.

Pemerintah diminta untuk tidak berambisi untuk mendatangkan wisatawan internasional selama masa krisis untuk menggenjot sektor pariwisata. Karena itu, Alvin berharap, pemerintah tetap konsisten menutup sementara pintu bagi WNA hingga keadaan bisa dikendalikan.

"Nampaknya, pemerintah sangat berambisi untuk mendatangkan wisatawan lagi ke Indonesia padahal kondisi pandemi ini belum stabil, di Indonesia sendiri belum terkendali dan banyak negara juga belum terkendali. Pemerintah harus memprioritaskan pengendalian Covid-19 dalam negeri dan jangan terobsesi cepat-cepat memulihkan kembali industri wisata dari wisatawan mancanegara," katanya.

Kebijakan penutupan gerbang internasional sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak Covid-19 menyebar di Tanah Air. Di mana, pada Maret 2020 lalu, pemerintah Indonesia menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatakan semua WNA dilarang masuk ke Indonesia, namun beleid itu hanya berlaku sekitar 7 bulan. Pada Oktober tahun ini otoritas kembali mencabut aturan itu dan kembali membuka gerbang Indonesia bagi berbagai negara asing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!