Buntut Pandemi, ASN Batal Kantongi Penghasilan Rp9 Juta

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:34 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengaku telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Keuangan. Namun memang belum ada keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai hal tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikan penghasilan ASN sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus corona (Covid-19).

Sebab, pada tahun ini, automatis seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan.

( )

“Karena pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Rabu (30/12/2020).



Jika berandai-andai usulan tersebut disetujui maka diperkirakan penghasilan rata-rata minimal ASN adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi.

Tjahjo menambahkan, tingginya penghasilan ASN tersebut merupakan akumulasi dari gaji hingga tunjangan. Pada masa pandemi ini, tunjangan kinerja (Tukin) masing-masing pegawai cukup tinggi sehingga mempengaruhi dalam kenaikan.

( )

Belum lagi ada berbagai macam tunjangan lainya yang bisa diberikan oleh pemerintah. Namun untuk gaji pokok nominalnya masih sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada kenaikan gaji pokok.

“Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More