Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:06 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch Muchlasin akhirnya memberikan surat pernyataan resmi kepada Direksi AJBB Bumiputera . OJK memberikan perintah agar pihak Direksi AJBB memberikan penjelasan mengenai dampak keputusan sidang luar biasa (SLB) kepada layanan bagi pemegang polis. Tidak hanya itu, Muchlasin juga meminta diberikan penjelasan dasar hukum dilakukannya SLB secara sepihak. ( Baca juga:Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur )
Dia juga meminta pertanggungjawaban mengenai pembagian tugas dan wewenang para direksi, serta kewenangan otorisasi keuangan. "Penjelasan kepada OJK ditunggu paling lambat dalam lima hari kerja," ujar Muchlasin dalam keterangan resminya hari ini (30/12).
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin dilakukan SLB RUA AJBB. Bahkan dia menyatakan pihaknya menolak permintaan SLB sebelumnya karena belum memenuhi syarat sesuai PP87/2019. "OJK tidak pernah menerima dan memberikan persetujuan agenda SLB rapat umum anggota (RUA) AJBB yang dilakukan tanggal 23 Desember 2020 lalu," lanjut Muchlasin.
Sebelumnya Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 menyamakan posisinya sebagai rapat umum anggota (RUA) seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 tahun 2019.
Dia juga meminta pertanggungjawaban mengenai pembagian tugas dan wewenang para direksi, serta kewenangan otorisasi keuangan. "Penjelasan kepada OJK ditunggu paling lambat dalam lima hari kerja," ujar Muchlasin dalam keterangan resminya hari ini (30/12).
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin dilakukan SLB RUA AJBB. Bahkan dia menyatakan pihaknya menolak permintaan SLB sebelumnya karena belum memenuhi syarat sesuai PP87/2019. "OJK tidak pernah menerima dan memberikan persetujuan agenda SLB rapat umum anggota (RUA) AJBB yang dilakukan tanggal 23 Desember 2020 lalu," lanjut Muchlasin.
Sebelumnya Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 menyamakan posisinya sebagai rapat umum anggota (RUA) seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 tahun 2019.
Lihat Juga :