Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:06 WIB
Para anggota BPA tersebut menggelar sidang pada 23 Desember 2020 mendahului OJK yang seharusnya menerbitkan perintah tertulis terlebih dahulu pembentukan RUA. Sidang BPA 23 Desember itu hanya diikuti oleh tiga orang anggota dari 11 anggota perwakilan, yakni Nurhasanah sebagai ketua, Ibnu Hajar dari perwakilan Sumatra Utara, serta Khoirul Huda perwakilan BPA dari Kalimantan.

Mereka bahkan memecat tiga orang direksi yang ada, yakni Faizal Karim dari posisi direktur keuangan sekaligus Plt. direktur utama, S. G. Subagyo dari kursi direktur pemasaran dan Wirzon Sofyan dari posisi direktur kepatuhan. ( Baca juga:Mencapai Ambang Pintu Kenabian, Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani )

Mereka dipecat dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan tidak dapat melaksanakan komitmen sebagai direksi pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Direksi AJB Bumiputera 1912 oleh BPA.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!