Waduh! Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi hingga Akhir 2020

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:27 WIB
(Baca Juga: Akademisi Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Sentuh Pemulihan Korban )

"Khususnya aspek perlindungan bagi pengguna terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengguna," ucap dia.

Lantaran UU perlindungan data pribadi belum ada, sanksi-sanksi yang dikeluarkan OJK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya UU di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, termasuk fintech.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!