Waduh! Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi hingga Akhir 2020

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:27 WIB
Terkait perlindungan data pribadi hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki Undang-undang (UU) yang komprehensif, padahal negara tetangga Malaysia sudah ada sejak 2010. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lansekap risiko, dengan fokus pada cyber-risk, anti pencucian uang, risiko operasional, serta perlindungan data. Terkait perlindungan data pribadi (PDP) hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki Undang-undang (UU) yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP).

(Baca Juga: Pemerintah Diminta Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi )

"Setidaknya terdapat 136 negara memiliki legislasi tersebut, termasuk negara-negara ASEAN, yakni Malaysia sejak 2010, Singapura dan Filipina sejak 2012, serta Thailand sejak 2019," kata Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mendesak di tahun 2021. Maka dari itu seiring dengan pesatnya perkembangan aktivitas dan inovasi layanan keuangan digital, sambung dia, IFSoc berpandangan diperlukan respon yang tepat dalam mengakomodir PDP.

(Baca Juga: Akademisi Nilai RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Sentuh Pemulihan Korban )



"Khususnya aspek perlindungan bagi pengguna terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengguna," ucap dia.

Lantaran UU perlindungan data pribadi belum ada, sanksi-sanksi yang dikeluarkan OJK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya UU di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, termasuk fintech.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More