Penghasilan Direksi BUMN di Tangan Erick: Dipangkas dan Harus Penuhi Syarat
Kamis, 31 Desember 2020 - 09:33 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menetapkan pemotongan gaji bagi anggota direksi BUMN melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Beleid itu mulai berlaku Januari 2021 mendatang.
Erick memangkas 5% gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya anggota direksi memperoleh upah sebesar 90% dari gaji direktur utama perseroan per bulannya, maka dengan berlakunya permen baru anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.
( Baca juga:Bukan Sekedar Tahun Pagebluk, Ini Makna 2020 Bagi Erick Thohir )
Bukan cuma soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusunan ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perseroan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90%dari komisaris utama.
Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).
Syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya, pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit wajar dengan pengecualian (WDP).
Erick memangkas 5% gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya anggota direksi memperoleh upah sebesar 90% dari gaji direktur utama perseroan per bulannya, maka dengan berlakunya permen baru anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.
( Baca juga:Bukan Sekedar Tahun Pagebluk, Ini Makna 2020 Bagi Erick Thohir )
Bukan cuma soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusunan ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perseroan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90%dari komisaris utama.
Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).
Syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya, pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit wajar dengan pengecualian (WDP).
tulis komentar anda