Penghasilan Direksi BUMN di Tangan Erick: Dipangkas dan Harus Penuhi Syarat

Kamis, 31 Desember 2020 - 09:33 WIB
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.

Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90%dari komisaris utama.

Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.

"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).

Syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya, pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit wajar dengan pengecualian (WDP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!