Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 09:26 WIB
YLKI memperingatkan, kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III bisa memicu tunggakan yang lebih membesar. Selama ini tunggakan kelas mandiri sudah mencapai 49%. Foto/Dok
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III bukan solusi yang tepat. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memicu hal-hal yang bersifat merugikan bagi BPJS Kesehatan. Serta bakal menimbulkan tunggakan yang lebih membesar.

"Tingginya tunggakan pada kelas mandiri, karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49%. Dengan kenaikan ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).



(Baca Juga: Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan )

Lalu terang dia, akan banyak yang turun kelas karena merasa tidak mampu membayar atas kenaikan itu. Kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!