Dilarang Masuk, 13 Warga Negara Asing Datang ke RI Pakai Izin Dinas

Minggu, 03 Januari 2021 - 02:35 WIB
Adapun kemarin terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Dok
JAKARTA - Larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19 disebut berjalan lancar. Sementara itu ada WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Lalu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. Di Bandara Soekarno-Hatta , pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.



(Baca Juga: Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali )

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020. Adapun hingga siang kemarin terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban di Jakarta.

Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!