Dilarang Masuk, 13 Warga Negara Asing Datang ke RI Pakai Izin Dinas
Minggu, 03 Januari 2021 - 02:35 WIB
JAKARTA - Larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19 disebut berjalan lancar. Sementara itu ada WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Lalu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. Di Bandara Soekarno-Hatta , pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.
(Baca Juga: Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali )
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020. Adapun hingga siang kemarin terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban di Jakarta.
Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
(Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor )
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117. “Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar dr. Darmawali Handoro.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020. “WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” tandasnya.
Lihat Juga: Jadwal Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Terganggu Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Lalu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. Di Bandara Soekarno-Hatta , pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.
(Baca Juga: Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali )
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020. Adapun hingga siang kemarin terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban di Jakarta.
Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
(Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor )
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117. “Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar dr. Darmawali Handoro.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020. “WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” tandasnya.
Lihat Juga: Jadwal Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Terganggu Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
(akr)
tulis komentar anda