Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali
Ilustrasi Turkish Airlines. FOTO/REUTERS/Osman Orsal
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru dari virus corona (covid-19). Keputusan tersebut akan berlaku selama dua pekan terhitung sejak 1 Januari 2021 mendatang.
Akibat kebijakan tersebut, ada beberapa maskapai asing yang terpaksa harus batal untuk terbang langsung ke Indonesia. Salah satunya adalah maskapai asing Turkish Airlines yang harus gagal untuk melayani penerbangan langsung secara reguler ke Bali.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, baru-baru ini ada permintaan maskapai asing termasuk Turkish Airlines melayani penerbangan langsung ke Bali. Namun hal tersebut akhirnya batal karena terhalang regulasi larangan WNA masuk ke Indonesia.



Selain Turkish Airlines, ada beberapa maskapai asing lainnya juga yang coba menghubungi. Hanya saja Faik tidak menyebutkan secara rinci terkait maskapai mana saja yang berminat untuk terbang reguler langsung ke Bali. "Ada request dari Turkish Airlines mereka ada keinginan melakukan penerbangan dari Turki ke Bali. Ada juga beberapa maskapai asing lainnya," ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu (30/12/2020).

Faik menambahkan, sulit bagi pihaknya untuk memprediksi kapan penerbangan luar negeri akan kembali dibuka. Karena pihaknya juga akan mengikuti keputusan pemerintah sambil memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia. "Jadi sulit bagi kami prediksi kapan bisa segera dibuka (penerbangan internasional) karena ini akan tergantung pada kondisi perkembangan pandemi," jelas Faik.



Faik sendiri mengatakan, saat ini pihaknya tidak melayani penerbangan internasional mengikuti keputusan pemerintah. Terkecuali beberapa penerbangan khusus seperti untuk pekerja migran hingga para pejabat setingkat Menteri yang akan melakukan kunjungan kerja.

"Bandara Angkasa Pura tidak ada penerbangan Internasional kecuali khusus melayani pekerja migran. Kalau orang tidak ada penerbangan yang bersifat reguler. Sejalan dengan Permenkumham nomor 15 dan sejalan dengan Kementerian Perhubungan yang melarang sementara WNA masuk Indonesia, ini akan sangat bergantung kebijakan pemerintah," jelas Faik.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)