BTN Cairkan Subsidi Bunga untuk KPR dan UMKM

Minggu, 03 Januari 2021 - 21:04 WIB
Setelah Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober, BTN . langsung memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya. Foto/Dok
JAKARTA - Setelah Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. langsung memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

(Baca Juga: Hore! Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga & Tingkatkan Plafon KUR di 2021 )

Per Desember 2020, Bank yang fokus pada kredit perumahan tersebut segera merealisasikan 96% dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.



“Kami mencatat dari total Rp2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp2,498 triliun. Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap,” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Rincian dari total tersebut, lanjut Nixon, disalurkan bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta. Lalu diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp322,144 miliar.

Sebagaimana yang diketahui debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020 diantaranya merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000.

Memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.

Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi Kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.

Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur. Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More