Mulai Ngantor Lagi di Tahun Baru 2021, PNS WFH Atau WFO?

Senin, 04 Januari 2021 - 09:09 WIB
(Baca Juga: PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan )

Menurut Dwi, kebijakan WFH dan WFO ini berlaku tidak hanya di Pemerintah pusat. Melainkan juga bagi para ASN yang berada di daerah tentunya dengan mengikuti keputusan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Ya sama saja. Mengikuti status daerah masing-masing,” ucapnya.

Hal yang paling penting terang dia, adalah penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan tidak terganggu. Oleh karenanya, beberapa ASN yang sifatnya adalah untuk pelayanan publik harus tetap masuk kantor alias WFO.

“Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!