PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan
Senin, 04 Januari 2021 - 07:33 WIB
loading...
Para Apartur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini 4 Januari 2021 diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun menghimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun menghimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.
(Baca Juga: Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang )
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di awal tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Media Grup, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan, hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.
(Baca Juga: Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang )
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di awal tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Media Grup, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan, hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.
Lihat Juga :