Pembatasan Waktu Operasional Bikin 20% Penyewa Mal 'Lempar Handuk'

Senin, 04 Januari 2021 - 18:15 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Libur akhir tahun tidak berdampak signifikan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan . Mengingat, ada pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan adanya pembatasan juga membuat beberapa tenant memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak usahanya. Tercatat ada sekitar 20% tenant pusat perbelanjaan atau mal yang tidak melanjutkan kontrak. ( Baca juga:Juragan Mal Sedih, Terlanjur Bersolek Natal Tidak Taunya Sepi Pengunjung )

"Iya. Diperkirakan ada 10%-20% penyewa yang tidak melanjutkan usahanya," ujar Alphonzus saat dihubungi MNC Portal, Senin (4/1/2021).



Pembatasan waktu semakin memperparah para penyewa tenant pada akhir tahun baru ini. Alih-alih mendapatkan keuntungan yang besar saat libur Natal dan tahun baru, justru diperkirakan tingkat kunjungan mal tidak ada peningkatan yang cukup signifikan.

Rata-rata tingkat kunjungan pada libur akhir tahun hanya sekitar 20-30% saja. Angka ini sama seperti pengunjung pada libur akhir pekan atau weekend pada umumnya.

"Tidak ada lonjakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, diprediksi rata-rata peningkatan kunjungan hanya sekitar 20%-30% saja. Jadi kurang lebih sama seperti weekend atau akhir pekan biasa saja," jelasnya. ( Baca juga:Sadar Belum Bisa Baca Al Quran, DJ Katty Butterfly Belajar Iqro )

Mengenai perkiraan transaksi pada akhir tahun ini, Alphonzus tidak mengetahui persis angkanya. Namun jika mengacu pada akhir pekan selama pandemi, rata-rata transaksi hanya berkisar 60% saja dibandingkan periode normal.

"Rata-rata transaksi pada saat akhir pekan selama pandemi hanya berkisar 60% dibandingkan pada saat normal. Kalau untuk nominal maka harus tanya asosiasi ritel," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More