Dana PEN 2021 Naik Jadi Rp403 Triliun, Simak Kegunaannya
Senin, 04 Januari 2021 - 21:24 WIB
Rinciannya, kesehatan sebesar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin, sarana dan prasarana program vaksinasi, imunisasi, laboratorium, litbang dan cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP. Sementara itu, perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan Rp110,2 triliun untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, dan bansos tunai selama enam bulan.
Kemudian untuk anggaran sektoral K/L dan pemda disiapkan Rp184,2 triliun untu mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan TIK, pinjaman ke daerah, program padat karya K/L, kawasan industri, dan cadangan belanja PEN.
Selanjutnya, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi adalah Rp63,84 triliun Untuk UMKM diberikan dalam bentuk subsidi bunga KUR regular, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, dan cadangan pembiayaan.
Baca Juga: Sri Mulyani Curhat: Saya Diomelin Rakyat karena Sering Ngutang
Terakhir, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk insentif pajak sebesar Rp20,26 triliun disalurkan melalui mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Kemudian untuk anggaran sektoral K/L dan pemda disiapkan Rp184,2 triliun untu mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan TIK, pinjaman ke daerah, program padat karya K/L, kawasan industri, dan cadangan belanja PEN.
Selanjutnya, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi adalah Rp63,84 triliun Untuk UMKM diberikan dalam bentuk subsidi bunga KUR regular, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, dan cadangan pembiayaan.
Baca Juga: Sri Mulyani Curhat: Saya Diomelin Rakyat karena Sering Ngutang
Terakhir, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk insentif pajak sebesar Rp20,26 triliun disalurkan melalui mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
(nng)
Lihat Juga :