DPR Desak Kemenkeu dan BUMN Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:24 WIB
Kemenkeu dan Kementerian BUMN diminta segera menyelesaikan masalah perpajakan PGN agar tak berlarut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya sengketa pajak ini dapat mencoreng iklim usaha di Indonesia. Dimana perusahaan pelat merah berseteru dengan lembaga pemerintah.

"Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, dalam keterangannya yang diterima Rabu (6/1/2021).



(Baca Juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak)

Komisi VI DPR berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak tahun 2012 tersebut. Ia berharap PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!