PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak
Rabu, 06 Januari 2021 - 11:14 WIB
loading...
PT PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir, sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini agar perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. (Baca: Hindarjkan Anak dari Celaan dan Cacian)
"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.
Menurut Rachmat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri minyak dan gas bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal ini penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut. (Baca juga: Guru di Jabar mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. (Baca: Hindarjkan Anak dari Celaan dan Cacian)
"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.
Menurut Rachmat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri minyak dan gas bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal ini penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut. (Baca juga: Guru di Jabar mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)
Lihat Juga :