PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:14 WIB
loading...
PGN Minta DJP Tunda...
PT PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir. Foto/dok
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir, sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini agar perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. (Baca: Hindarjkan Anak dari Celaan dan Cacian)

"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.

Menurut Rachmat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri minyak dan gas bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal ini penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut. (Baca juga: Guru di Jabar mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Bea Cukai, Giliran...
Setelah Bea Cukai, Giliran Puluhan Pejabat Pajak Dirombak Purbaya Sore Ini
Kejar Target Penerimaan...
Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.693 Triliun, Purbaya Siap Reformasi DJP
Pesan Purbaya Buat Pejabat...
Pesan Purbaya Buat Pejabat DJP: Atasan Harus Bertanggung Jawab jika Anak Buah Ngaco
Kantor Ditjen Pajak...
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, DJP Masih Tutup Mulut Soal Rincian Kasusnya
Pegawai Pajak Terjaring...
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Begini Respons DJP
Sosialisasi Coretax...
Sosialisasi Coretax di MNC Media, DJP Tekankan Pentingnya Aktivasi Akun
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
8.275 Anak dari Berbagai...
8.275 Anak dari Berbagai Daerah Dapat Bantuan Safari Ramadan 2026
Rekomendasi
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved