BI Terbitkan Aturan Pelonggaran GWM Bagi Perbankan

Jum'at, 17 April 2020 - 08:15 WIB
Dia melanjutkan, insentif diberikan bagi Bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan sebagai kredit ekspor atau Pembiayaan ekspor, kredit impor yang bersifat produktif atau Pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit (L/C), kredit UMKM atau pembiayaan UMKM, dan/atau Kredit atau Pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.

"Pemberian insentif dilakukan oleh Bank Indonesia secara bulanan dan pertama kali dilakukan untuk periode tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020," imbuhnya

Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!