Gercep, BCA Blokir Rekening Grabtoko yang Diduga Gelapkan Uang Konsumen
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:40 WIB
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bergerak cepat dengan memutuskan untuk memblokir rekening salah satu e-commerce yang diduga terlibat penggelapan uang konsumen. E-commerce yang dimaksud adalah Grabtoko.
Menurut Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn pembelokiran dilakukan karena BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. ( Baca juga:Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M )
"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penipuan di salah satu toko e-commerce yang salah satu rekening penerima dananya menggunakan rekening BCA, dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Hera di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pihak BCA menambahkan, pemblokiran itu membuat rekening toko e-commerce yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak dapat melakukan transaksi, baik menerima ataupun melakukan transfer. Selanjutnya, BCA menyatakan kepada para nasabahnya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi.
"Kami mengimbau kepada nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCAmelalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id," tandasnya.
Pemblokiran ini terkait dengan ramainya kabar mengenai dana seorang konsumen Grabtoko sebesar Rp23 juta yang belum jelas rimbanya. Dana sebesar itu ditransfer ke rekening atas nama Grab Toko Indonesia (Grabtoko) untuk pembelian dua unit iPhone. Sayangnya, sejak uang ditransfer pada 28 Desember lalu, barang yang dipesan tak kunjung diterima. ( Baca juga:Presiden Ajukan Nama Calon Kapolri ke DPR Pekan Depan )
Kasus ini pun kemudian ramai di jagat Twitter. Belakangan, pihak Grabtoko memberikan penjelasan bahwa mereka sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Grabtoko melaporkan salah seorang investornya yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ini.
Menurut Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn pembelokiran dilakukan karena BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. ( Baca juga:Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M )
"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penipuan di salah satu toko e-commerce yang salah satu rekening penerima dananya menggunakan rekening BCA, dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Hera di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pihak BCA menambahkan, pemblokiran itu membuat rekening toko e-commerce yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak dapat melakukan transaksi, baik menerima ataupun melakukan transfer. Selanjutnya, BCA menyatakan kepada para nasabahnya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi.
"Kami mengimbau kepada nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCAmelalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id," tandasnya.
Pemblokiran ini terkait dengan ramainya kabar mengenai dana seorang konsumen Grabtoko sebesar Rp23 juta yang belum jelas rimbanya. Dana sebesar itu ditransfer ke rekening atas nama Grab Toko Indonesia (Grabtoko) untuk pembelian dua unit iPhone. Sayangnya, sejak uang ditransfer pada 28 Desember lalu, barang yang dipesan tak kunjung diterima. ( Baca juga:Presiden Ajukan Nama Calon Kapolri ke DPR Pekan Depan )
Kasus ini pun kemudian ramai di jagat Twitter. Belakangan, pihak Grabtoko memberikan penjelasan bahwa mereka sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Grabtoko melaporkan salah seorang investornya yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ini.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda