BPKN Beri Perhatian Lebih pada Sektor E-Commerce
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:26 WIB
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan perhatian khusus pada layanan transaksi digital, termasuk sektor e-commerce seiring kian berkembangnya aktivitas belanja melalui platform online. Terlebih pada masa pandemi Covid-19, di mana aktivitas masyarakat melalui internet mencatatkan kenaikan signifikan.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, perkembangan e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah perilaku masyarakat dalam hal konsumsi barang dan jasa. Apalagi pandemi Covid yang terjadi di Indonesia sejak Maret tahun lalu telah memaksa masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi menghindari penularan virus korona. (Baca: Ada Aturan Denda Buat Pengembang, Pengaduan Sektor Perumahan Turun)
“Banyak perubahan yang terjadi dan beralih ke digital karena pandemi. Ini berimbas pada semakin banyaknya pengaduan konsumen dalam hal aktivitas digital, seperti belanja melalui e-commerce ,” kata Rizal saat berbincang dengan SINDO Media melalui aplikasi virtual belum lama ini.
Berdasarkan catatan BPKN, sepanjang tahun lalu angka pengaduan konsumen terkait layanan e-commerce naik signifikan. Jika tiga tahun sebelumnya rata-rata hanya 1,35%, dari seluruh jumlah pengaduan secara umum, pada 2020 yang notabene menjadi awal tahun pandemi, terdapat 23%,11 pengaduan terhadap layanan e-commerce. Angka ini di bawah pengaduan sektor properti yang mencapai 39,9%.
Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas transaksi secara online menjadi pilihan masyarakat. Di sisi lain, terdapat konsekuensi di mana penyelenggara layanan seperti market place atau toko online lainnya harus bisa mengantisipasi kebutuhan konsumen.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya BPKN memiliki tiga misi utama hingga 2023 mendatang. Pertama penguatan kelembagaan, kedua edukasi/sosialisasi, dan ketiga sinkronisasi kebijakan dengan pemangku kepentingan. (Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah)
Untuk penguatan kerangka kerja kelembagaan, Rizal mengungkapkan, penguatan yang dimaksud termasuk regulasi dan produk hukum turunannya, independensi, serta kemandirian lembaga. Adapun terkait edukasi/sosialisasi akan dilaksanakan secara masif dan intensif dengan bekerja sama para pemangku kepentingan.
"Edukasi ini termasuk bagaimana kita mengedukasi kalangan konsumen muda atau milenial dengan
menggunakan pendekatan anak muda. Termasuk melalui media sosial," katanya.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, perkembangan e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah perilaku masyarakat dalam hal konsumsi barang dan jasa. Apalagi pandemi Covid yang terjadi di Indonesia sejak Maret tahun lalu telah memaksa masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi menghindari penularan virus korona. (Baca: Ada Aturan Denda Buat Pengembang, Pengaduan Sektor Perumahan Turun)
“Banyak perubahan yang terjadi dan beralih ke digital karena pandemi. Ini berimbas pada semakin banyaknya pengaduan konsumen dalam hal aktivitas digital, seperti belanja melalui e-commerce ,” kata Rizal saat berbincang dengan SINDO Media melalui aplikasi virtual belum lama ini.
Berdasarkan catatan BPKN, sepanjang tahun lalu angka pengaduan konsumen terkait layanan e-commerce naik signifikan. Jika tiga tahun sebelumnya rata-rata hanya 1,35%, dari seluruh jumlah pengaduan secara umum, pada 2020 yang notabene menjadi awal tahun pandemi, terdapat 23%,11 pengaduan terhadap layanan e-commerce. Angka ini di bawah pengaduan sektor properti yang mencapai 39,9%.
Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas transaksi secara online menjadi pilihan masyarakat. Di sisi lain, terdapat konsekuensi di mana penyelenggara layanan seperti market place atau toko online lainnya harus bisa mengantisipasi kebutuhan konsumen.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya BPKN memiliki tiga misi utama hingga 2023 mendatang. Pertama penguatan kelembagaan, kedua edukasi/sosialisasi, dan ketiga sinkronisasi kebijakan dengan pemangku kepentingan. (Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah)
Untuk penguatan kerangka kerja kelembagaan, Rizal mengungkapkan, penguatan yang dimaksud termasuk regulasi dan produk hukum turunannya, independensi, serta kemandirian lembaga. Adapun terkait edukasi/sosialisasi akan dilaksanakan secara masif dan intensif dengan bekerja sama para pemangku kepentingan.
"Edukasi ini termasuk bagaimana kita mengedukasi kalangan konsumen muda atau milenial dengan
menggunakan pendekatan anak muda. Termasuk melalui media sosial," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda