Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:02 WIB
Menko Airlangga Hartato menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.



(Baca Juga: Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di 23 Kabupaten/Kota dan DKI )

Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19. Sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.

“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).

Lanjutnya, Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!