Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.
Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.
(Baca Juga: Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di 23 Kabupaten/Kota dan DKI )
Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19. Sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Lanjutnya, Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19”
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.
(Baca Juga: Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Ekonomi RI Nyungsep Lagi? )
Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.
(Baca Juga: Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di 23 Kabupaten/Kota dan DKI )
Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19. Sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Lanjutnya, Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19”
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.
(Baca Juga: Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Ekonomi RI Nyungsep Lagi? )
Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
(akr)
tulis komentar anda