Pakar Pangan IPB: 10 Tahun Pun Tak Cukup untuk Bisa Swasembada Gula
Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:14 WIB
“Oleh karena itu, swasembada ini tidak akan bisa dicapai meski dikerjakan hingga sepuluh tahun ke depan, Indonesia tidak akan sanggup. Untuk mengeluarkan izin bibit unggul transgenik pun membutuhkan 10-15 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, varietas tanaman tebu unggul transgenik tahan kekeringan sudah mendapatkan izin di tahun 2019 dan harusnya ada program menanam, namun saat ini ada pandemi.
(Baca juga:Bea Cukai Bengkalis bersama Satpolair Tindak Penyelundupan 600 Karung Gula Pasir Asal Malaysia)
“Selain itu, kebutuhan akan lahan tahan kering juga menjadi tantangan. Harus pula dipikirkan teknologi pertaniannya, juga pabrik gula dengan teknologi yang memadai untuk menghasilkan gula dengan kualitas yang bagus atau setara gula impor,” jelasnya.
Terkait produk gula yang beredar di Indonesia, ia menyampaikan bahwa gula banyak jenisnya. Akan tetapi yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ada tiga.
(Baca juga:HET Gula Pasir Rp12.500/Kg, Bulog Jateng Pasok Pedagang Pasar)
SNI Raw Sugar, SNI untuk gula kristal putih dan SNI untuk gula putih rafinasi. Gula putih rafinasi dalam kebijakan Indonesia tidak boleh dijual untuk ritel. Gula rafinasi ditujukan untuk kebutuhan industri.
Menurutnya, varietas tanaman tebu unggul transgenik tahan kekeringan sudah mendapatkan izin di tahun 2019 dan harusnya ada program menanam, namun saat ini ada pandemi.
(Baca juga:Bea Cukai Bengkalis bersama Satpolair Tindak Penyelundupan 600 Karung Gula Pasir Asal Malaysia)
“Selain itu, kebutuhan akan lahan tahan kering juga menjadi tantangan. Harus pula dipikirkan teknologi pertaniannya, juga pabrik gula dengan teknologi yang memadai untuk menghasilkan gula dengan kualitas yang bagus atau setara gula impor,” jelasnya.
Terkait produk gula yang beredar di Indonesia, ia menyampaikan bahwa gula banyak jenisnya. Akan tetapi yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ada tiga.
(Baca juga:HET Gula Pasir Rp12.500/Kg, Bulog Jateng Pasok Pedagang Pasar)
SNI Raw Sugar, SNI untuk gula kristal putih dan SNI untuk gula putih rafinasi. Gula putih rafinasi dalam kebijakan Indonesia tidak boleh dijual untuk ritel. Gula rafinasi ditujukan untuk kebutuhan industri.
Lihat Juga :