Upaya Subsidi Tepat Sasaran, Pengguna Premium dan Solar Didata
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:43 WIB
Petugas mendata pengguna bahan bakar minyak di salah satu SPBU. Foto: Dokumentasi Pertamina
MAKASSAR - Pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi untuk melakukan pendataan kepada konsumen pengguna premium dan solar.
Perintah itu tertuang dalam surat kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina . Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah.
Baca juga: Pertamina Dorong Pengembangan Energi Terbarukan melalui Program Energi Berdikari
Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM premium dan solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina , sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna premium dan solar, yang merupakan BBM bersubsidi.
Perintah itu tertuang dalam surat kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina . Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah.
Baca juga: Pertamina Dorong Pengembangan Energi Terbarukan melalui Program Energi Berdikari
Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM premium dan solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina , sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna premium dan solar, yang merupakan BBM bersubsidi.
Lihat Juga :