BPH Migas : Progres Pencatatan Nopol Kendaraan pada IT Nozzle SPBU Masih Minim
Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:16 WIB
JAKARTA - Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur, khususnya Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Oleh karena itu, untuk peningkatan akuntabilitas penyaluran Jenis BBM Tertentu yang merupakan komoditas yang diberikan subsidi sesuai Perpres No 191 Tahun 2014, Pemerintah berdasarkan hasil kesepakatan Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM, menugaskan PT. Pertamina (Persero) agar melaksanakan sistem pencatatan pendistribusian BBM di titik serah penyalur (SPBU) melalui implementasi program Digitalisasi SPBU (IT Nozzle), sebagaimana yang tercantum dalam Surat Menteri ESDM kepada Menteri BUMN Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, hal peningkatan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM tertentu.
Program tersebut ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama digitalisasi SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2018.
Selain itu sesuai peraturan yang ada, volume Jenis BBM Tertentu hasil verifikasi BPH Migas menjadi dasar dalam perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan, dimana jumlah biaya subsidi Jenis BBM Tertentu sebesar Rp16 Triliun untuk kuota Jenis BBM Tertentu tahun 2020, sehingga setiap bulannya BPH Migas memverifikasi dan menyetujui volume penyaluran Jenis BBM tertentu yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) mencapai sebesar Rp1,3 Triliun /bulan.
Oleh karena itu pentingnya akurasi pelaksanaan verifikasi Jenis BBM tertentu agar tepat sasaran, BPH Migas mengharapkan pemberlakuan IT nozzle yang mencatat setiap transaksi di SPBU lengkap dengan perekaman CCTV analytic yang mencatat nomor polisi secara otomatis. Saat ini hal yang mampu dikembangkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia adalah pencatatan nomor polisi pada transaksi menggunakan input nomor polisi kendaraan menggunakan EDC (Electronic Data Capture).
Berkaitan dengan akuntabilitas penyaluran Jenis BBM tertentu (JBT), BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak, sebagai dasar hukum terkait sistem pendistribusian di tingkat penyalur (SPBU) yang wajib dilakukan oleh Badan Usaha menggunakan Sistem Tertutup Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang menyebutkan, bahwa Badan Usaha Penugasan jenis BBM Tertentu wajib menyiapkan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM untuk setiap konsumen secara on line.
BPH Migas yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM, sampai dengan titik serah mengharapkan Program Digitalisasi SPBU yang dikembangkan oleh PT. Pertamina (Persero) mampu meningkatkan akuntabilitas penyaluran JBT dan JBKP, sehingga data dan informasi yang diproduksi melalui program ini dapat digunakan sebagai perangkat pengawasan yang handal oleh BPH Migas.
Program ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi JBT, khususnya dalam implementasi pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian kepada sektor pengguna kendaraan transportasi jalan yang mengkonsumsi JBT jenis minyak solar. Selain itu program digitalisasi SPBU, juga dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mengetahui tingkat ketersediaan pasokan BBM, sehingga kelangkaan BBM di tingkat penyalur (SPBU) dapat dicegah.
Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur, khususnya Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Oleh karena itu, untuk peningkatan akuntabilitas penyaluran Jenis BBM Tertentu yang merupakan komoditas yang diberikan subsidi sesuai Perpres No 191 Tahun 2014, Pemerintah berdasarkan hasil kesepakatan Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM, menugaskan PT. Pertamina (Persero) agar melaksanakan sistem pencatatan pendistribusian BBM di titik serah penyalur (SPBU) melalui implementasi program Digitalisasi SPBU (IT Nozzle), sebagaimana yang tercantum dalam Surat Menteri ESDM kepada Menteri BUMN Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, hal peningkatan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM tertentu.
Program tersebut ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama digitalisasi SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2018.
Selain itu sesuai peraturan yang ada, volume Jenis BBM Tertentu hasil verifikasi BPH Migas menjadi dasar dalam perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan, dimana jumlah biaya subsidi Jenis BBM Tertentu sebesar Rp16 Triliun untuk kuota Jenis BBM Tertentu tahun 2020, sehingga setiap bulannya BPH Migas memverifikasi dan menyetujui volume penyaluran Jenis BBM tertentu yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) mencapai sebesar Rp1,3 Triliun /bulan.
Oleh karena itu pentingnya akurasi pelaksanaan verifikasi Jenis BBM tertentu agar tepat sasaran, BPH Migas mengharapkan pemberlakuan IT nozzle yang mencatat setiap transaksi di SPBU lengkap dengan perekaman CCTV analytic yang mencatat nomor polisi secara otomatis. Saat ini hal yang mampu dikembangkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia adalah pencatatan nomor polisi pada transaksi menggunakan input nomor polisi kendaraan menggunakan EDC (Electronic Data Capture).
Berkaitan dengan akuntabilitas penyaluran Jenis BBM tertentu (JBT), BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak, sebagai dasar hukum terkait sistem pendistribusian di tingkat penyalur (SPBU) yang wajib dilakukan oleh Badan Usaha menggunakan Sistem Tertutup Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang menyebutkan, bahwa Badan Usaha Penugasan jenis BBM Tertentu wajib menyiapkan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM untuk setiap konsumen secara on line.
BPH Migas yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM, sampai dengan titik serah mengharapkan Program Digitalisasi SPBU yang dikembangkan oleh PT. Pertamina (Persero) mampu meningkatkan akuntabilitas penyaluran JBT dan JBKP, sehingga data dan informasi yang diproduksi melalui program ini dapat digunakan sebagai perangkat pengawasan yang handal oleh BPH Migas.
Program ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi JBT, khususnya dalam implementasi pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian kepada sektor pengguna kendaraan transportasi jalan yang mengkonsumsi JBT jenis minyak solar. Selain itu program digitalisasi SPBU, juga dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mengetahui tingkat ketersediaan pasokan BBM, sehingga kelangkaan BBM di tingkat penyalur (SPBU) dapat dicegah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda