BPH Migas : Progres Pencatatan Nopol Kendaraan pada IT Nozzle SPBU Masih Minim
Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:16 WIB
3. Sejumlah 4.658 SPBU atau sebesar 84,41% telah terdigitalisasi dengan status BAST;
4. Sejumlah 3.821 SPBU atau sebesar 69,25% telah mencatat nomor polisi melalui EDC;
5. Sejumlah 3.897 SPBU atau sebesar 70,62% telah terdigitalisasi dan memproduksi data yang dapat di akses melalui Dashboard yang dikembangkan oleh PT .Pertamina (Persero), diantaranya berupa data volume penjualan per transaksi, data nilai transaksi penjualan, data transaksi per SPBU;
6. Sejumlah 0 (nol) SPBU (belum terdapat SPBU) yang tersedia perangkat Video Analytic (CCTV) untuk merekam kendaraan dan nomor polisinya secara otomatis.
Penyelesaian dari program digitalisasi SPBU oleh PT Pertamina (Persero)dan PT. Telkom menunjukkan bahwa program ini telah menuju tahap akhir dari penyelesaian target program yaitu sejumlah 5.518 SPBU terdigitalisasi, walaupun masih terdapat poin penting bagi BPH Migas yang belum terpenuhi yaitu terkait belum tersedianya SPBU yang mampu merekam pencatatan transaksi lengkap dengan nomor polisi melalui perangkat video analytic.
Dengan belum tersedianya perangkat video analytic tersebut, maka pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dilaksanakan secara manual menggunakan perangkat EDC. Oleh karena itu BPH Migas mengharapkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi JBT dan JBKP melalui EDC dilaksanakan oleh seluruh SPBU PT Pertamina.
BPH Migas meminta kepada PT Pertamina (Persero) agar membuat suatu ketentuan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan pencatatan nomor polisi kendaraan, agar meningkatkan kepatuhan SPBU dalam melaksanakan pencatatan nomor polisi terhadap setiap transaksi penjualan JBT dan JBKP.
Status kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan oleh SPBU pada transaksi penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh SPBU rata-rata sebesar 70% dan 10%. BPH Migas mengharapkan kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi penjualan JBT dan JBKP oleh SPBU perlu ditingkatkan lagi sampai mencapai 100% (seluruh transaksi) untuk meningkatkan akuntabilitas terhadap penyaluran JBT dan JBKP.
Hasil dari Program digitalisasi SPBU sangat diharapkan terwujudnya integrasi data transaksi secara lengkap (termasuk data konsumen) di SPBU dengan pusat data, sehingga data transaksi yang diproduksi dari SPBU dapat ditampilkan melalui Dashboard Digitalisasi SPBU yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah c.q. BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Dashboard digitalisasi SPBU sudah dikembangkan oleh PT Pertamina (Pesero) – PT Telkom Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas dan fungsi BPH Migas dalam rangka pengawasan dan pengaturan BBM.
Terlepas dari kendala yang ada, BPH Migas tetap meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk memenuhi komitmennya, agar penyelesaian keseluruhan program digitalisasi SPBU sesuai dengan target terakhir yang disampaikan oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini dilakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, agar pendistribusian JBT dan JBKP dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya, Jumat (08/01/21) mengapresiasi Pertamina yang sudh memasang ATG dan EDC di 5518 SPBU mendekati 100% di akhir Desember 2020.
“Tapi ini belum diimbangi komitmen untuk pencatatan nopol kendaraan, karena berdasarkan pengawasan BPH Migas untuk pencatatan Nopol JBT baru 70%. dan yang jauh dibawah target adalah untuk nopol JBKP hanya 10% secara nasional, dan ini progres 6 bulan terakhir tidak ada peningkatan signifikan untuk JBKP” tegas Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa.
Oleh karena itu BPH Migas menginstruksikan ke Pertamina agar pemilik SPBU yg tidak patuh mencatat Nopolnya untuk diberi sanksi antara lain kurangi jatah BBM JBT dan JBKP dan juga kurangi marginnya. BPH Migas minta pelaporan pertamina terkait digitalisasi SPBU ini tetap harus jalan termasuk akses data real time , karena ini menjadi alat kendali dan pengawasan BPH Migas untuk setiap volume BBM solar subsidi (JBT) dan BBM Penugasan (Premium RON 88)
Lebih lanjut Ifan menyampaikan setiap bulannya BPH Migas melalui sidang komite setidaknya menetapkan sekitar Rp 1,25 triliun karena total solar subsidi APBN Rp 15 triliun per tahun untuk dasar pembayatan subsidi BBM oleh Kementerian Keuangan, karena sesuai regulasi dasar pembayaran subsidi dan penugasan berdasarkan hasil verifikasi volume oleh BPH Migas. “Jadi penerapan IT SBPU menjadi kunci dan keharusan dan opsinya hanya dengan mencatat nopol atau idealnya dipasang video analitik, “ pungkas Ifan
4. Sejumlah 3.821 SPBU atau sebesar 69,25% telah mencatat nomor polisi melalui EDC;
5. Sejumlah 3.897 SPBU atau sebesar 70,62% telah terdigitalisasi dan memproduksi data yang dapat di akses melalui Dashboard yang dikembangkan oleh PT .Pertamina (Persero), diantaranya berupa data volume penjualan per transaksi, data nilai transaksi penjualan, data transaksi per SPBU;
6. Sejumlah 0 (nol) SPBU (belum terdapat SPBU) yang tersedia perangkat Video Analytic (CCTV) untuk merekam kendaraan dan nomor polisinya secara otomatis.
Penyelesaian dari program digitalisasi SPBU oleh PT Pertamina (Persero)dan PT. Telkom menunjukkan bahwa program ini telah menuju tahap akhir dari penyelesaian target program yaitu sejumlah 5.518 SPBU terdigitalisasi, walaupun masih terdapat poin penting bagi BPH Migas yang belum terpenuhi yaitu terkait belum tersedianya SPBU yang mampu merekam pencatatan transaksi lengkap dengan nomor polisi melalui perangkat video analytic.
Dengan belum tersedianya perangkat video analytic tersebut, maka pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dilaksanakan secara manual menggunakan perangkat EDC. Oleh karena itu BPH Migas mengharapkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi JBT dan JBKP melalui EDC dilaksanakan oleh seluruh SPBU PT Pertamina.
BPH Migas meminta kepada PT Pertamina (Persero) agar membuat suatu ketentuan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan pencatatan nomor polisi kendaraan, agar meningkatkan kepatuhan SPBU dalam melaksanakan pencatatan nomor polisi terhadap setiap transaksi penjualan JBT dan JBKP.
Status kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan oleh SPBU pada transaksi penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh SPBU rata-rata sebesar 70% dan 10%. BPH Migas mengharapkan kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi penjualan JBT dan JBKP oleh SPBU perlu ditingkatkan lagi sampai mencapai 100% (seluruh transaksi) untuk meningkatkan akuntabilitas terhadap penyaluran JBT dan JBKP.
Hasil dari Program digitalisasi SPBU sangat diharapkan terwujudnya integrasi data transaksi secara lengkap (termasuk data konsumen) di SPBU dengan pusat data, sehingga data transaksi yang diproduksi dari SPBU dapat ditampilkan melalui Dashboard Digitalisasi SPBU yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah c.q. BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Dashboard digitalisasi SPBU sudah dikembangkan oleh PT Pertamina (Pesero) – PT Telkom Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas dan fungsi BPH Migas dalam rangka pengawasan dan pengaturan BBM.
Terlepas dari kendala yang ada, BPH Migas tetap meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk memenuhi komitmennya, agar penyelesaian keseluruhan program digitalisasi SPBU sesuai dengan target terakhir yang disampaikan oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini dilakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, agar pendistribusian JBT dan JBKP dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya, Jumat (08/01/21) mengapresiasi Pertamina yang sudh memasang ATG dan EDC di 5518 SPBU mendekati 100% di akhir Desember 2020.
“Tapi ini belum diimbangi komitmen untuk pencatatan nopol kendaraan, karena berdasarkan pengawasan BPH Migas untuk pencatatan Nopol JBT baru 70%. dan yang jauh dibawah target adalah untuk nopol JBKP hanya 10% secara nasional, dan ini progres 6 bulan terakhir tidak ada peningkatan signifikan untuk JBKP” tegas Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa.
Oleh karena itu BPH Migas menginstruksikan ke Pertamina agar pemilik SPBU yg tidak patuh mencatat Nopolnya untuk diberi sanksi antara lain kurangi jatah BBM JBT dan JBKP dan juga kurangi marginnya. BPH Migas minta pelaporan pertamina terkait digitalisasi SPBU ini tetap harus jalan termasuk akses data real time , karena ini menjadi alat kendali dan pengawasan BPH Migas untuk setiap volume BBM solar subsidi (JBT) dan BBM Penugasan (Premium RON 88)
Lebih lanjut Ifan menyampaikan setiap bulannya BPH Migas melalui sidang komite setidaknya menetapkan sekitar Rp 1,25 triliun karena total solar subsidi APBN Rp 15 triliun per tahun untuk dasar pembayatan subsidi BBM oleh Kementerian Keuangan, karena sesuai regulasi dasar pembayaran subsidi dan penugasan berdasarkan hasil verifikasi volume oleh BPH Migas. “Jadi penerapan IT SBPU menjadi kunci dan keharusan dan opsinya hanya dengan mencatat nopol atau idealnya dipasang video analitik, “ pungkas Ifan
(atk)
Lihat Juga :