Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 21:25 WIB
loading...
Asuransi Jamin Korban...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan untuk kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa dipastikan tidak akan ada masalah untuk pembayaran klaim asuransi korban jiwa. Namun dirinya akan berkomunikasi dengan Sriwijaya Air untuk memastikan, khususnya jumlah yang memiliki polis asuransi jiwa .

"Untuk kecelakaan, khususnya pesawat, dijamin klaim akan dibayar bila memang ada pemilik polis. Besok kami cari informasi detailnya bersama Sriwijaya Air," ujar Togar saat dihubungi hari ini (9/1) di Jakarta. ( Baca juga:Basarnas: Pencarian Pesawat Sriwijaya Terkendala Visibility )

Sedikit berkaca dari pengalaman yang lalu, bila terdapat satu keluarga yang menjadi korban, maka ahli waris akan ditentukan di pengadilan. "Pengalaman dulu kecelakaan Air Asia, ada satu keluarga jadi korban. Untuk menentukan ahli waris melalui hakim karena biasanya banyak keluarga yang mengaku sebagai ahli warisnya," jelasnya.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah bila ternyata ada sabotase atau terorisme, maka akan dilihat lagi fitur polis yang dibeli. Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki produk asuransi terorisme dan sabotase. "Kalau karena bom maka tergantung kontrak polisnya," katanya.

Dia mengatakan negara juga akan menjamin ganti rugi bagi korban. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (PDF). Pasal 3 Huruf a Permenhub itu mengatur, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. ( Baca juga:Begini Perlawanan Ali bin Abi Thalib Terhadap Keputusan Khalifah Utsman Membuang Abu Dzar Al Ghifari )

Selain itu juga ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta rupiah. Santunan tersebut didapat dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR). "Itu yang didapat selain asuransi komersial. Karena memang UU yang mengaturnya," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Kecerdasan Buatan Merambah...
Kecerdasan Buatan Merambah Industri Asuransi, Hanwha Life Perkenalkan AI Financial Advisor
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved