Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan untuk kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa dipastikan tidak akan ada masalah untuk pembayaran klaim asuransi korban jiwa. Namun dirinya akan berkomunikasi dengan Sriwijaya Air untuk memastikan, khususnya jumlah yang memiliki polis asuransi jiwa .
"Untuk kecelakaan, khususnya pesawat, dijamin klaim akan dibayar bila memang ada pemilik polis. Besok kami cari informasi detailnya bersama Sriwijaya Air," ujar Togar saat dihubungi hari ini (9/1) di Jakarta. ( Baca juga:Basarnas: Pencarian Pesawat Sriwijaya Terkendala Visibility )
Sedikit berkaca dari pengalaman yang lalu, bila terdapat satu keluarga yang menjadi korban, maka ahli waris akan ditentukan di pengadilan. "Pengalaman dulu kecelakaan Air Asia, ada satu keluarga jadi korban. Untuk menentukan ahli waris melalui hakim karena biasanya banyak keluarga yang mengaku sebagai ahli warisnya," jelasnya.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah bila ternyata ada sabotase atau terorisme, maka akan dilihat lagi fitur polis yang dibeli. Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki produk asuransi terorisme dan sabotase. "Kalau karena bom maka tergantung kontrak polisnya," katanya.
Dia mengatakan negara juga akan menjamin ganti rugi bagi korban. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (PDF). Pasal 3 Huruf a Permenhub itu mengatur, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. ( Baca juga:Begini Perlawanan Ali bin Abi Thalib Terhadap Keputusan Khalifah Utsman Membuang Abu Dzar Al Ghifari )
Selain itu juga ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta rupiah. Santunan tersebut didapat dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR). "Itu yang didapat selain asuransi komersial. Karena memang UU yang mengaturnya," katanya.
"Untuk kecelakaan, khususnya pesawat, dijamin klaim akan dibayar bila memang ada pemilik polis. Besok kami cari informasi detailnya bersama Sriwijaya Air," ujar Togar saat dihubungi hari ini (9/1) di Jakarta. ( Baca juga:Basarnas: Pencarian Pesawat Sriwijaya Terkendala Visibility )
Sedikit berkaca dari pengalaman yang lalu, bila terdapat satu keluarga yang menjadi korban, maka ahli waris akan ditentukan di pengadilan. "Pengalaman dulu kecelakaan Air Asia, ada satu keluarga jadi korban. Untuk menentukan ahli waris melalui hakim karena biasanya banyak keluarga yang mengaku sebagai ahli warisnya," jelasnya.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah bila ternyata ada sabotase atau terorisme, maka akan dilihat lagi fitur polis yang dibeli. Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki produk asuransi terorisme dan sabotase. "Kalau karena bom maka tergantung kontrak polisnya," katanya.
Dia mengatakan negara juga akan menjamin ganti rugi bagi korban. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (PDF). Pasal 3 Huruf a Permenhub itu mengatur, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. ( Baca juga:Begini Perlawanan Ali bin Abi Thalib Terhadap Keputusan Khalifah Utsman Membuang Abu Dzar Al Ghifari )
Selain itu juga ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta rupiah. Santunan tersebut didapat dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR). "Itu yang didapat selain asuransi komersial. Karena memang UU yang mengaturnya," katanya.
(uka)