Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 21:25 WIB
loading...
Asuransi Jamin Korban...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan untuk kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa dipastikan tidak akan ada masalah untuk pembayaran klaim asuransi korban jiwa. Namun dirinya akan berkomunikasi dengan Sriwijaya Air untuk memastikan, khususnya jumlah yang memiliki polis asuransi jiwa .

"Untuk kecelakaan, khususnya pesawat, dijamin klaim akan dibayar bila memang ada pemilik polis. Besok kami cari informasi detailnya bersama Sriwijaya Air," ujar Togar saat dihubungi hari ini (9/1) di Jakarta. ( Baca juga:Basarnas: Pencarian Pesawat Sriwijaya Terkendala Visibility )

Sedikit berkaca dari pengalaman yang lalu, bila terdapat satu keluarga yang menjadi korban, maka ahli waris akan ditentukan di pengadilan. "Pengalaman dulu kecelakaan Air Asia, ada satu keluarga jadi korban. Untuk menentukan ahli waris melalui hakim karena biasanya banyak keluarga yang mengaku sebagai ahli warisnya," jelasnya.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah bila ternyata ada sabotase atau terorisme, maka akan dilihat lagi fitur polis yang dibeli. Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki produk asuransi terorisme dan sabotase. "Kalau karena bom maka tergantung kontrak polisnya," katanya.

Dia mengatakan negara juga akan menjamin ganti rugi bagi korban. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (PDF). Pasal 3 Huruf a Permenhub itu mengatur, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. ( Baca juga:Begini Perlawanan Ali bin Abi Thalib Terhadap Keputusan Khalifah Utsman Membuang Abu Dzar Al Ghifari )

Selain itu juga ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta rupiah. Santunan tersebut didapat dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR). "Itu yang didapat selain asuransi komersial. Karena memang UU yang mengaturnya," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Kecerdasan Buatan Merambah...
Kecerdasan Buatan Merambah Industri Asuransi, Hanwha Life Perkenalkan AI Financial Advisor
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
AS Berencana Pasang...
AS Berencana Pasang Senjata Nuklir untuk Pesawat Pembom B-1B Lancer
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved